Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026 akan segera dimulai.
Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026 akan segera dimulai.
Permendikbudristek Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru jenjang TK, SD, SMP, SMA dan SMK mengatur mengenai persayaratan, jalur pendaftaran, tahapan pelaksanaan, pendataan ulang dan pemutahiran data, hingga pembinaan dan pengawasan baik oleh pemerintah maupun pemerintah daerah.
PPDB dilaksanakan secara: Objektif, Transparan, dan Akuntabel.





aku komentar juga